Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau yang biasa disingkat ZISWAF merupakan ibadah yang berada dalam dua jalur sekaligus, pertama adalah vertikal karena merupakan bentuk keta’ataan kepada Allah SWT. Kedua adalah horizontal yakni menjaga hubungan baik sekaligus memberikan nilai kemanfaatan kepada sesama manusia.
Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf memiliki perbedaan sesuai dengan ketentuannya masing-masing.
Secara singkat, berikut perbedaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf tersebut:
1) ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya.
Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Al Qur’an, salah satunya tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43.
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah: 43].
Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (Maal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim di bulan Ramadhan atau sebelum melaksanakan sholat Id di hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan zakat fitrah di Indonesia ditetapkan 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di sekitar wilayah tempat tinggal. Sementara pembayaran zakat maal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan
2) INFAK
Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk berbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak).
Anjuran untuk infak tercantum dalam Al Qur’an surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi:
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” [QS. Saba’: 39].
3) SEDEKAH
Sedekah adalah yang lebih mencangkup pada segala macam bantuan dari seseorang lainya dengan berharap mencari pahala dari Allah SWT. Untuk pemberianpun juga beda tidak seperti zakat dengan waktu dan jumlah yang juga bebas sesuai dengan keinginan.
Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya:
“Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari).
Jadi, hal hal terkecil seperti senyum, menyingkirkan batu dari jalan, atau kegiatan baik lainya itu bisa di sebut dengan sedekah.
4) WAKAF
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.
Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik (Agama).
Pemberian dalam hal demikian termasuk sedekah jariah, karena pahala yang didapatkan tidak terputus selama apa yang diwakafkan masih bermanfaat bagi orang banyak.
Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran : 92].
Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Infak itu lebih umum karena mencakup juga sedekah dan zakat. Sedangkan sedekah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.
Bedanya, Zakat itu merupakan sedekah wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.
Dengan kata lain, sedekah itu ada dua. Yang pertama adalah sedekah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah sedekah tathawwu` atau sedekah sunnah. Sedekah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat.
Namun kata sedekah kemudian lebih digunakan untuk sedekah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat. Hal lain yang juga membedakan bahwa sedekah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya.
Nah, demikian tadi pembahasan mengenai perbedaan antara Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf. Semoga kita semua selalu diberikan kemudahan dalam melaksanakan perintahNya, termasuk diantaranya dalam menunaikan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.



