Pengertian, Hukum, dan Syarat Wakaf

Sebagai umat Muslim, tentu kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah wakaf. Lalu seperti apa pengertian wakaf, contoh, dalil, hukum, rukun dan syarat yang perlu kita ketahui? Yuk simak berikut ini!

1. Pengertian Wakaf
Dikutip dari buku ‘Fiqih Wakaf’ karya Nurwan Darmawan, pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan) untuk bahasa.

Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Ada beberapa definisi wakaf yang dikemukakan para ahli fikih. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain.

Mazhad Hanafi, misalnya, yang mendeskripsikan wakaf sebagai tindak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada pihak lain demi kebajikan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Dari sana, ditarik kesimpulan bahwa pemilikan harta wakaf tak akan lepas dari seorang wakif. Wakif bahkan dibenarkan untuk menariknya kembali.

Sementara Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam wakaf, seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada pihak lain. Wakif juga berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, dan tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Terakhir, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa wakaf merupakan tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Wakif bahwa tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan.

2. Contoh Wakaf
Contoh wakaf adalah mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, atau mewakafkan rumahnya untuk kepentingan para penuntut ilmu, atau semisalnya.

3. Dalil dan Hukum Wakaf

a. Dalil Wakaf
Setelah memahami pengertian wakaf dan contoh sederhananya, berikutnya perlu diketahui beberapa dalil wakaf yang terkandung dalam Al-Qur’an maupun hadist. Kegiatan anjuran wakaf ini tercantum dalam QS Al Imran ayat 92. Dalam hal ini Allah berfirman sebagai berikut:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Yasin:12 yang berbunyi:

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ
innā naḥnu nuḥyil-mautā wa naktubu mā qaddamụ wa āṡārahum, wa kulla syai`in aḥṣaināhu fī imāmim mubīn

Artinya: “Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).”

Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, “Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.”

Sehingga, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam QS. Al Ma’idah:2

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ
wa ta’awanu ‘alal-birri wat-taqwa

Artinya: “Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.

4. Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu:

1. Wakif
Syarat Wakif ; Orang yang mewakafkan disyaratkan cakap bertindak dalam membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak disini meliputi 4 macam kriteria, yaitu:
✓ Merdeka,
✓ Berakal sehat,
✓ Dewasa,
✓ Tidak di bawah pengampuan

2. Mauquf
Syarat Mauquf Benda-benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
✓ Harus mempunyai nilai,
✓ Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan,
✓ Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf,
✓ Telah menjadi milik si wakif

3. Mauquf ‘Alaih
Syarat Mauquf ‘Alaih ; Mauquf ‘Alaih yaitu orang atau badan hukum yang berhak menerima harta wakaf. Adapun syarat-syaratnya ialah:
✓ Harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf,
✓ Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa/apa ditujukan wakaf tersebut,
✓ Tujuan wakaf itu harus untuk ibadah.

4. Sighat
Syarat Shighat ; Shighat akad adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Adapun syarat sahnya shighat adalah:
✓ Shighat harus munjazah (terjadi seketika),
✓ Shighat tidak diikuti syarat bathil.
✓ Shigaht tidak diikuti pembatasan waktu tertentu,
✓ Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Nah, sekarang sudah pahamkan pengertian, hukum, dan syarat Wakaf? Semoga bermanfaat. Kemudian jangan lupa, jika sudah bisa memenuhi syarat wakaf, maka jangan ragu lagi untuk berwakaf.

Berita Lainnya:

Leave a Replay