“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)
Percayalah, tak ada kekecewaan bagi siapapun yang mentaati peraturan Allah. Karena dari 2,5% yang kita keluarkan, ada 97,5% harta yang terberkahkan.
Allah menjamin bahwa harta yang kita miliki tidak akan berkurang sebab dikeluarkan untuk berzakat. Justru akan menambah keberkahannya.
Sebelum kita membahas lebih jauh, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai apa itu Zakat Penghasilan.
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan dari penghasilan rutin atas pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab dari zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun, sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Turunan dari zakat penghasilan ini juga dijelaskan oleh fatwa MUI, yaitu setiap pendapatan seperti gaji, jasa, upah, honorarium, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pegawai, karyawan, pejabat negara, maupun tidak rutin seperti pengacara, konsultan, dokter, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Zakat penghasilan bisa ditunaikan setiap bulan dengan nishab setiap bulan 1/12 dari 85 gram emas (mengikuti harga buy back emas di hari zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Syaratnya, penghasilan mencapai atau melebihi nishab bulanan. Jika penghasilan dalam sebulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama setahun dikumpulkan atau dihitung. Zakat penghasilan baru dapat ditunaikan, jika penghasilan bersihnya sudah mencukupi nishab.
Adapun cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Sebagai contoh: Semisal harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp7.000.000 perbulan, atau Rp84.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp175.000,- perbulan.
Gimana sahabat? Sudah tau kan cara penghitungan dan pengeluaran Zakat Penghasilan? Nah, kalau sudah menghitung, yuk coba perhatikan lagi, kalau misalnya sudah masuk kategori wajib zakat, selanjutnya yuuuk sempurnakan keberkahan penghasilan kita dengan menunaikan Zakat.